PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Apa Itu Paspor? Pengertian, Kegunaan, Jenis dan prosedur pembuatan paspor

Paspor merupakan dokumen penting yang harus sobat bawa jika bermaksud melakukan perjalanan ke luar negeri atau ke negara lain dengan tujuan apapun. Bisa fatal akibatnya jika sobat ke luar negeri tanpa membawa dokumen yang satu ini, ali-alih bisa masuk ke luar negeri, di imigrasi saja sudah ditolak.

Apa itu paspor?

Paspor adalah dokumen resmi yang harus dibawa oleh siapa saja yang akan melakukan perjalanan antar negara. Paspor dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan terkadang memuat beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Selain paspor, ada dokumen lain yang harus dimiliki oleh siapa saja yang mau melakukan perjalanan antar negara, yaitu visa. Bedanya paspor dan visa adalah, kalo paspor dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, sedangkan visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang diperoleh di kedutaan negara tujuan.

Misalnya, sobat mau berkunjung ke Arab Saudi, maka sobat harus mengurus visa dari kedutaan Arab Saudi untuk melengkapi Paspor dari yang didapatkan di Imigrasi Indonesia.

Dengan kata lain visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Visa bisa berbentuk stiker visa atau berbentuk stempel saja pada paspor (negara tertentu).

Macam-macam Paspor


1. Paspor Hijau

Pengertian :Paspor diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia ciri-ciri - Bersampul Hijau - Ada 2 jenis,yaitu berisi 48 hal (untuk warga umum) & yang berisi 24 hal (untuk TKI) -Ditulis dengan Bhs. Indonesia & Inggris -Masa berlakunya paling lama 2 th dapat dierpanjang hingga 5 th lembaga yang mengeluarkan -Ditjen Imigrasi -Departemen Hukum dan Perundang-undangan kegunaan:Diperuntukan bagi WNI yang akan pergi ke luar negeri

2. Paspor coklat

 pengertian:Paspor yang diberlakukan pada seseorang yang akan melakukan ibadah haji/umroh yang akan pergi ke Arab Saudi ciri-ciri -Bersampul Coklat - Ditulis dg Bhs. Indonesia & Arab - Masa berlakunya tergantung lamanya Ibadah haji/ Umroh Lembaga yang mengeluarkan :Departemen Agama Kegunaan :Diperuntukkan bagi orang yang akan Melakuka Ibadah Haji/ Umroh ke Arab Saudi. Namun Paspor Coklat ini kini tinggal, Pasalnya saat ini yang melaksanakan Haji Umroh juga paspornya paspor hijau.

3. Paspor keluarga

pengertian :Paspor yang diperuntukkan bagi beberapa anggota keluarga yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri ciri-ciri -Berlaku untuk orang tua & anak-anaknya -Tidak berlaku untuk anak-anak tanpa orang tua - Ada 1 Orang pemegang paspor lembaga yang mengeluarkan :Kantor Imigrasi kegunaan :Diperuntukan bagi keluarga yang akan melakukan perjalanan keluar negeri tanpa harus memiliki paspor individu untuk masin-masing anggota keluarga

 4. Paspor kelompok

pengertian : Paspor yang digunakan oleh sekelompok orang yang akan melakukan perjalanan kelura negeri secara bersamaan ciri-ciri : Hanya berlaku secara kelompok lembaga yang mengeluarkan : Kantor Imigrasi kegunaan : Diperuntukan bagi kelompok yang akan melakukan perjalanan keluar negeri tanpa harus memiliki paspor individu untuk masin-masing anggota kelompok

5. Paspor Orang Asing

pengertian : Paspor yang diberikan kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dan akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, ciri-ciri : -Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor ini diatur oleh masing-masing Negara - Hanya diberikan kepada orang asing yang : mempunyai Izin Tinggal Tetap,tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain,Dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain, dan Tidak terkena tindak pencegahan. lembaga yang mengeluarkan : Kantor Imigrasi kegunaan : Diperuntukan bagi Orang Asing yang bertempat tinggal di wilayah RI atau orang asing akan melakukan perjalanan keluar wilayah RI 

6. Paspor Hitam

Pengertian : Paspor yang diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, istri atau suami dan anak dari Pegawai Negeri atau Pejabat Negara atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatic ciri-ciri : -Berwarna Hitam -Hanya untuk mereka yang mempunyai status diplomatik (konsul,diplomat,pejabat dan kep. Negara dll) -Untuk misi diplomatic lembaga yang mengeluarkan : Departemen Luar negeri kegunaan : Diperuntukan bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, istri atau suami dan anak dari Pegawai Negeri atau Pejabat Negara atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatik 

7. Paspor Biru

pengertian : Paspor yang diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akanmelaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatic ciri-ciri : -Berwarna biru -Berlaku untuk Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akanmelaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatic lembaga yang mengeluarkan : Departemen Luar negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara kegunaan : Diperuntukkan bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akanmelaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatic 

8. Paspor Biometrik

penngertian : Paspor elektronik yang diterbitkan sesuai standar Internasional Yang ditetepkan oleh ICAO guna memerangi segala bentuk masalah pemalsuan paspor ciri-ciri : Bersifat elektronik lembaga yang mengeluarkan : -ICAO -Departemen Luar Negeri kegunaan : -Untuk mengatasi masalah pemalsuan paspor yang sering dihadapi Dep. Kehakiman & HAM -mempercepat pembersihan melalui Imigrasi -Pencegahan pemalsuan Identitas

9. e-paspor

pengertian : Paspor elektronik yang diterbitkan sesuai standarv Internasional Yang ditetepkan oleh ICAO guna memerangi segala bentuk masalah pemalsuan paspor ciri-ciri : Bersifat elektronik lembaga yang mengeluarkan : -ICAO -Departemen Luar Negeri kegunaan : -Untuk mengatasi masalah pemalsuan paspor yang sering dihadapi Dep. Kehakiman & HAM -mempercepat pembersihan melalui Imigrasi -Pencegahan pemalsuan Identitas

Mungkin yang jadi masalah banyak orang tidak memiliki informasi lengkap tentang cara pembuatan paspor yang benar, atau mungkin mereka tidak mengetahui bahwa sebenarnya membuat paspor itu mudah terlebih pihak imigrasi telah menyediakan layanan pendaftaran paspor secara online yang pasti sangat memudahkan kita semua.


Pada artikel ini kita hanya akan membahas syarat, total biaya yang harus kamu bayar dan prosedur yang harus kamu lakukan untuk mengurus pembuatan paspor biasa secara manual langsung ke pihak imigrasinya bukan secara online, ada banyak jenis paspor yang bisa kamu buat tetapi untuk masyarakat umum kamu hanya perlu membuat paspor biasa.


Syarat Pembuatan Paspor


  1. Akte kelahiran asli beserta fotocopy ( jika tidak memilikinya sertakan buku nikah dan ijazah sd/smp/sma asli beserta fotocopy )
  2. KK ( Kartu Keluarga ) asli beserta fotocopy.
  3. KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli beserta fotocopy.
  4. Formulir permohonan paspor ( diambil langsung di kantor imigrasi )
  5. Buku nikah orang tua. ( jika kamu memiliki anak yang ikut )
  6. Paspor orang tua. ( jika kamu memiliki anak yang ikut )
  7. Materai

Prosedur


  1. Bawa semua dokumen di atas dan tanya kepada pihak informasi dimana kamu dapat menyerahkan semua dokumen yang telah kamu persiapkan.
  2. Ambil formulir di pos satpam yang berada di depan kantor imigrasi.
  3. Datanglah lebih pagi, kantor imigrasi akan buka pada pukul 07.00 – 16.00 dan istirahat pada pukul 12.00 – 13.00, biasanya kantor imigrasi sudah di penuhi oleh masyarakat pada pukul 09.00 oleh karena itu bagus jika kamu datang sebelum jam tersebut. UPDATE : pastikan kamu datang sebelum jam 6, untuk kantor imigrasi wilayah depok hanya di batasi 200 pemohon setiap harinya jadi sebelum jam 6 semua pemohon sudah mengantri panjang untuk mendapatkan kouta.
  4. Gunakanlah pakaian yang rapih dan bersih karena foto di paspor akan terus kamu gunakan sampai 5 tahun ke depan. Bagus jika kamu menggunakan pakaian selain warna putih karena background sesi foto akan berwarna putih.
  5. Setelah kamu tiba di kantor imigrasi kamu dapat bertanya ke petugas dimana kamu dapat mengambil nomor antrian. Sebelum mengambil nomor antrian kamu harus mendapatkan ID PASS dahulu.
  6. Kamu juga akan diberikan formulir yang wajib untuk kamu isi.
  7. Jam 07.00, petugas imigrasi akan membagikan ID PASS sebelum kamu mendapatkan nomor antrian, setelah itu silakan mengambil nomor antrian di pos satpam, petugas akan mengarahkan kamu.
  8. Lalu silakan mendatangi ruangan cek berkas, kamu harus mendengarkan informasi nomor antrian yang disebutkan, jika kamu mendapatkan giliran maka bergegaslah datang ke loket dan memberikan semua dokumen yang diperlukan. ( khusus lansia di atas umur 60 tahun, balita dibawah umur 5 tahun dan difabel akan mendapatkan antrian prioritas )
  9. Semua dokumen kamu akan di cek oleh pihak imigrasi, jika sudah lengkap dan memenuhi syarat kamu akan mendapatkan kembali nomor antrian kembali untuk masuk ke sesi wawancara, sidik jari dan foto, biasanya kamu akan diberikan map kuning.
  10. Pada saat interview pertanyaan yang pasti diajukan adalah apa tujuan kalian berpergian ke luar negeri, jawab semua pertanyaan dengan jujur karena izin berpergian akan disesuaikan dengan hasil wawancara tersebut.
  11. Kamu harus membayar sejumlah uang untuk membuat paspor ini, untuk paspor biasa akan dikenakan biaya sekitar 300.000-an. Jika kamu ingin membuat e-paspor maka kamu harus menyiapkan uang sebesar 600.000-an, pastikan kamu membawa uang lebih dari jumlah tersebut. Biaya lengkap akan dibahas di bawah.
  12. Bayar total yang harus kamu bayar langsung di beberapa bank seperti BCA, BNI 46 dan bank lain, kamu juga akan diberikan nomor rekening yang diberikan oleh pihak imigrasi.
  13. Biasanya kebijakan dari pihak imigrasi adalah pengambilan paspor akan dilakukan 3 hari setelah kamu membayar ke bank yang telah di tentukan, kamu dapat sertakan bukti pembayaran ke loket pengambilan paspor.
  14. Datanglah setelah 3 hari setelah kamu membayar, pengambilan paspor dapat dilakukan pada jam 10.00 – 10.30.

Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment