Pelunasan BPIH adalah membayar selisih antara setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan dengan Kepres tersebut. Misalnya, setoran awal sebesar 25juta rupiah, sedangkan BPIH yang ditetapkan pada embarkasi domisili sebesar 35juta, maka anda tinggal membayar selisihnya yaitu 10juta.
Gambar: kemenag.go.id |
Persiapan Pelunasan BPIH Tahun 2018 telah diumumkan melalui press release pada tanggal 21 Maret 2018. Didalamnya disebutkan bahwa Jemaah haji yang berhak melunasi dapat melakukan pelunasan pada 3-20 April 2018 untuk pelunasan tahap pertama, dan 8-18 Mei untuk pelunasan tahap kedua.
Lalu bagaimana prosedur pelunasannya? Berikut prosedur pelunasan BPIH 2018.
a. Jemaah Haji wajib melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua pada rumah sakit/Puskesmas yang ditunjuk oleh tim kesehatan kabupaten/kota untuk mendapatkan status istitha’ah kesehatan haji;
b. Jemaah Haji yang telah mendapatkan status istitha’ah haji segera melakukan pelunasan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;
c. Jemaah Haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;
d. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukena;
e. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Calon Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH agar segera mengurus Paspor ke Kantor Imigrasi, dan meyerahkan Paspor ke Kemenag Kab./Kota untuk dibuatkan visanya.
a. Jemaah Haji wajib melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua pada rumah sakit/Puskesmas yang ditunjuk oleh tim kesehatan kabupaten/kota untuk mendapatkan status istitha’ah kesehatan haji;
b. Jemaah Haji yang telah mendapatkan status istitha’ah haji segera melakukan pelunasan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;
c. Jemaah Haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;
d. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukena;
e. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Calon Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH agar segera mengurus Paspor ke Kantor Imigrasi, dan meyerahkan Paspor ke Kemenag Kab./Kota untuk dibuatkan visanya.
Post a Comment
Post a Comment