Penyelenggara Madrasah Diniyah Takmiliyah tidak mengharuskan adanya bada hukum sebagai lembaga penyelenggara. Madrasah diniyah takmiliyah dapat dikelompokan kedalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
- MDT yang diselenggarakan oleh sekumpulan orang di masyarakat yang berkopenten untuk menjalankan visi dan misi pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, ataupun oleh badan hukum/yayasan;
- MDT yang diselenggakan di dalam pesantren;
- MDT yang diselenggarakan di lingkungan lembaga pendidikan formal, baik SD/MI,SMP/MTS,SMA/SMK, dan sederajat.
Secara garis besar Madrasah Diniyah Takmiliyah mempunyai tiga jenjang atau tingkatan, yaitu Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (tingkat dasar), Madrasah Diniyah Wustha (tingkat menengah pertama) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (tingkat menengah atas)
Persyaratan Pendirian MDT
Adapun persyaratan dalam pendirian izin operasional madrasah diniyah takmliyah adalah :
1. Pendaftaran pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota masing masing, misalnya Kemenag Kab. Majalengka.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendirian Pondok Pesantren Beserta Izin Operasionalnya
Persyaratan Pendirian MDT
Adapun persyaratan dalam pendirian izin operasional madrasah diniyah takmliyah adalah :
- Tersedia tenaga pengelola, terdiri dari :
- Tersedia tempat belajar dan kelengkapannya;
- Tersedia calon santri sekurang-kurangnya 15 orang;
- Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola MDT dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala MDT.
1. Pendaftaran pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota masing masing, misalnya Kemenag Kab. Majalengka.
2. Kepala Madrasah mendaftarkan pendirian dan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama. Dalam surat tersebut disebutkan dan dilampirkan hal-hal sebagai berikut :
4. Jika hasil verifikasi menunjukan bahwa pihak pendaftar layak menyelenggarakan Madrasah Diniyah Takmiliyah, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional Penyelenggaran MDT ( Awwaliyah,Wustha atau Ulya), Piagam Pendirian dan Nomor Statistik Madrasah Diniyah Takmiliyah. Surat Keputusan tersebut dilaporan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat dan Kemenag RI melalui aplikasi EMIS. Sementara itu Izin Operasional Ulya di keluarkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat bukan dikeluarkan oleh Kemenag Kab. Majalengka.
Silahkan Download Juknis lengkapnya, termasuk sistematika proposal Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah dan kelengkapan lainnya.
- Nama Madrasah Diniyah dan alamat lengkap;
- Nama Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah;
- Jenis atau jenjang Madrasah Diniyah Takmiliyah yang diselenggakan (awwaliyahm wustha atau ulya)
- Daftar nama siswa/santri, minimal 15 orang;
- Daftar nama guru minimal 2 orang dan masing-masing mata pelajaran yang diampu, yaitu : Al_Quran, Aqidah, Tarikh Islam, Bahasa Arab dan Hadist;
- Daftar nama tenaga administrasi, minimal 1 orang;
- Sarana berupa ruang dan peralatan pembelajaran.
4. Jika hasil verifikasi menunjukan bahwa pihak pendaftar layak menyelenggarakan Madrasah Diniyah Takmiliyah, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional Penyelenggaran MDT ( Awwaliyah,Wustha atau Ulya), Piagam Pendirian dan Nomor Statistik Madrasah Diniyah Takmiliyah. Surat Keputusan tersebut dilaporan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat dan Kemenag RI melalui aplikasi EMIS. Sementara itu Izin Operasional Ulya di keluarkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat bukan dikeluarkan oleh Kemenag Kab. Majalengka.
Silahkan Download Juknis lengkapnya, termasuk sistematika proposal Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah dan kelengkapan lainnya.
Post a Comment
Post a Comment