Pendahuluan
Pondok Pesantren adalah model lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Kedudukan pesantren tidak hanya dalam fungsi pendidikan, namun juga sebagai fungsi da’wah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Untuk melindungi kekhasan pesantren, perlu adanya afirmasi negera untuk menjamin bahwa suatu lembaga layak dikatakan sebagai sebuah pesantren. Dalam hal ini bentuk afirmasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pemerian izin operasional pondok pesantren.
Izin operasional pondok pesantren merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren
Dasar Hukum
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor : 3668 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren
Persyaratan Pendirian Pesantren
Izin operasional pondok pesantren dapat diberikan kepada lembaga yang memenuhi persyaratan :
- Menyelenggarakan pesantren sekurangnya dalam fungsi pendidikan;
- Mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berlandaskan Pancaila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, serta Bhineka Tunggal Ika;
- Memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had);
- Berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi,misi dan tujuan pembangunan nasional.
1. Kyai atau sebutan lain sejenis;
- Kyai memiliki kompetensi keagamaan dan kemampuan sosialKyai memiliki kompetensi ilmu agama
- Berpendidikan pesantren atau pendidikan keagamaan Islam
- Santri menetap di pesantren 24 (dua puluh empat) jam;
- Santri kalong/ tidak menetap, tetapi tidak menjadi bagian dari unsur pesantren.
4. Masjid/ Mushola;
5. Kajian Kitab Kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mua’limin
Untuk Juknis secara lengkap bisa kalian DOWNLOAD semoga bermanfaat.
Baca juga : Syarat dan Prosedur Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah Beserta Izin Operasionalnya
Post a Comment
Post a Comment