Sumber Ilustrasi Gambar: harianhaluan.com |
Kupasabis.com - Dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 Pemerintah keluarkan peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9 Tahun 2020. Itulah dasar hukum PSBB, artinya pelaksanaan PSBB mengacu kepada dua Peraturan tersebut.
Silahkan Download Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
Silahkan Download Permenkes Nomor 9 Tahun 2020
Apa sih arti PSBB?
PSBB bukan berarti semua kegiatan terhenti total. PSBB hanya mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan tertentu yang dianggap berpotensi menularkan virus Corona atau Covid-19.
Dalam PP No. 21 Tahun 2020 Pasal 1 dinyatakan, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Pembatasan tersebut paling tidak dilakukan melalui diliburkannya sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan.
Dampak PSBB Bagi Masyarakat
Tujuan dari penerapan PSBB sejatinya sangat mulia, yaitu memutus mata rantai penularan virus Corona yang sangat mematikan tersebut. Selama PSBB terdapat delapan sektor yang diperbolehkan beroperasi, yaitu kesehatan, pangan, energi, komunikasi, distribusi barang, keuangan dan perbankan, kebutuhan sehari-hari, dan industri strategis.
Diberlakukannya PSBB tersebut meskipun tujuannya baik namun memiliki dampak bagi masyarakat luas. Salah satu dampak yang paling terasa adalah terjadinya pelemahan dalam beberapa sektor ekonomi.
Dikutip dari kiostix.com para pengusaha menganggap PSBB menyebabkan sejumlah industri mengalami koma. Apalagi banyak sektor yang sudah mengalami pelemahan permintaan sejak pandemi corona. Sektor yang paling parah terdampak adalah pariwisata, jasa angkutan orang, event dan properti.
Pendapatan para pengusaha, para pedagang baik pedagang kecil maupun pedagang besar menurun drastis. Bahkan pedagang kecil dan buruh harian banyak yang kehilangan pendapatan sama sekali. Kementerian Tenaga Kerja melansir data per 4 April 2020, setidaknya ada 130 ribu pekerja di sektor formal, informal, dan buruh yang di PHK maupun dirumahkan.
Untuk mensiasati situasi ini Pemerintah melakukan beberapa langkah strategis, seperti digencarkannya bantuan sosial, kartu pra kerja, menggratiskan/diskon listrik, dan mengeluarkan kebijakan lainnya. Selain itu Pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk saling membantu sesama yang lebih membutuhkan.
Dalam penerapan PSBB diperlukan komitmen pemerintah dan kesadaran warga untuk disiplin. Disiplin untuk melindungi diri sendiri bersama keluarga, tetangga, kolega dan seluruh warga Indonesia bahkan dunia.
Diberlakukannya PSBB tersebut meskipun tujuannya baik namun memiliki dampak bagi masyarakat luas. Salah satu dampak yang paling terasa adalah terjadinya pelemahan dalam beberapa sektor ekonomi.
Dikutip dari kiostix.com para pengusaha menganggap PSBB menyebabkan sejumlah industri mengalami koma. Apalagi banyak sektor yang sudah mengalami pelemahan permintaan sejak pandemi corona. Sektor yang paling parah terdampak adalah pariwisata, jasa angkutan orang, event dan properti.
Pendapatan para pengusaha, para pedagang baik pedagang kecil maupun pedagang besar menurun drastis. Bahkan pedagang kecil dan buruh harian banyak yang kehilangan pendapatan sama sekali. Kementerian Tenaga Kerja melansir data per 4 April 2020, setidaknya ada 130 ribu pekerja di sektor formal, informal, dan buruh yang di PHK maupun dirumahkan.
Untuk mensiasati situasi ini Pemerintah melakukan beberapa langkah strategis, seperti digencarkannya bantuan sosial, kartu pra kerja, menggratiskan/diskon listrik, dan mengeluarkan kebijakan lainnya. Selain itu Pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk saling membantu sesama yang lebih membutuhkan.
Butuh komitmen dan kedisiplinan
Penerapan PSBB merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona. PSBB sifatnya hanyalah sementara, dimana dampak negatif tentu ada, namun kedepan akan di ganti dengan dampak positif yang sifatnya jangka panjang.Dalam penerapan PSBB diperlukan komitmen pemerintah dan kesadaran warga untuk disiplin. Disiplin untuk melindungi diri sendiri bersama keluarga, tetangga, kolega dan seluruh warga Indonesia bahkan dunia.
Post a Comment
Post a Comment