PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Kemenag Siap Kembalikan Dana Setoran Lunas Jemaah, Jika Haji Tahun 2020 Batal

Dirjen PHU Kemenag RI, Nizar
Sumber : kemenag.go.id 
Kupasabis.com - Sampai saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Hal tersebut mendorong Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR menyiapkan tiga skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19 tersebut. Apakah haji terus berjalan sebagaimana biasa, haji berjalan dengan pembatasan kuota, dan bahkan haji di batalkan.

Dikutip dari website resmi Kementerian Agama RI, sampai 16 April 2020, 79,31% calon jemaah haji reguler dan 69,13% jemaah haji khusus sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

Lalu, jika haji batal, bagaimana dengan uang pelunasan yang sudah kadung disetorkan calon jemaah haji?

Terkait hal ini Komisi VIII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung Rabu, 15 April 2020, bersepakat bahwa setoran lunas Calon Jemaah Haji Reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih.

Salah satu kesimpulan rapat tersebut adalah "Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya".

Demikian juga bagi calon Jemaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar mengaku sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441H dibatalkan. Namun, Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan.

Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Caranya, jemaah datang ke Kankemenag Kab/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan. Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," jelas Nizar di Jakarta, Jumat (17/04) sebagaimana di dilansir laman kemenag.go.id.

"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipih nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," sambungnya.

Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

"Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," tutur Nizar.

Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu: adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya. PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.

"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," tegasnya.

Sumber : Humas Kementerian Agama RI dan www.kemenag.go.id
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment