PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Kerja dari Rumah ASN Diperpanjang Lagi, Kali ini Hingga 13 Mei 2020

Kupasabis.com - Dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid 19 di lingkungan instansi Pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi keluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang kerja dari rumah atau work from home (WFH). Dalam Surat Edaran MENPAN RB Nomor 50 tahun 2020 tersebut disebutkan bahwa masa pelaksanaan tugas kedinasan dirumah/tempat tinggal diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020. Silahkan Download

Bekerja dari rumah tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya pejabat Pembina Kepegawaian wajib melakukan pengawasan, untuk memastikan WFH tidak mengganggu pelayan.
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment