Kupasabis.com - Sejumlah kendaraan yang akan melewati titik pemeriksaan pos Check point yang berada di daerah perbatasan dengan kabupaten lain, diputarbalikan tidak boleh masuk wilayah Kabuapeten Majalengka, Jawa Barat.
Pasalnya, pengemudinya melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelanggaran tersebut terjadi pada pemberlakuan PSBB di Kabupaten Majalengka, hari ke-4, Sabtu (9/5/2020).
Sejumlah kendaraan yang diputar balikan oleh petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Instansi terkait dari Pemkab Majalengka tersebut, terjadi di perbatasan antara Majalengka dengan Sumedang, tepat di Jalur Bandung-Cirebon dan diperbatasan antara Majalengka dengan Kuningan dan Ciamis, tepatnya di wilayah Kecamatan Cikijing, Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kaposko Chek Point Kadipaten, AKP Sukanto mengatakan bagi kendaraan yang tidak memiliki keperluan jelas, saat itu juga langsung diminta putar balik dan tidak diijinkan meneruskan perjalanan.
Pemeriksaan check point tersebut, menurut dia, rutin dilakukan setiap waktu sebagai penerapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar. "Yang diperbolehkan masuk hanya yang sesuai aturan PSBB saja. Selain itu tidak boleh. Apalagi ada aturan jam malam, dimana semua aktivitas masyarakat diharapkan berhenti dan tetap di rumah saja," ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kaposko Cikijing, AKP Toto Sumanto, bahwa setiap kendaraan yang melintas ke jalur tersebut, semuanya diberhentikan terutama kendaraan yang datang dari luar daerah. "Semuanya kita periksa, baik suhu tubuhnya, mencatat identitasnya. Jika ditemuakan ada yang melanggar aturan PSBB, kita langsung putar balikan," jelasnya. (*)
Sumber: timesindonesia.co.id
Pewarta: Jaja Sumarja
Post a Comment
Post a Comment