Tenaga Kerja Indonesia yang populer disebut TKI adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu dengan menerima upah tertentu pula. TKI masih dikonotasikan dengan pekerja kasar, pasalnya mereka kerap berangkat ke luar negeri tanpa memiliki skill yang mumpuni. TKI sering digembar gemborkan oleh Pemerintah dalam rangka menekan angka pengangguran yang tinggi didalam negeri.
Banyak kasus yang melibatkan TKI, TKI kerap menerima perlakukan yang tidak baik, baik dari majikannya di luar negeri, maupun dari oknum di dalam negeri. Mereka yang mendapatkan perlakuan kasar dari majikan biasanya menimpa TKI ilelagl, mereka berangkat secara sembunyi sembunyi tanpa surat resmi dari pemerintah. Mereka menjadi TKI dengan cara tidak aman.
Lalu bagaimana cara untuk menjadi TKI aman?
Terkait hal ini, laman bnp2tki.go.id telah memberikan prosedur secara rinci, sebagai berikut:
A. LANGKAH MENJADI TKI AMAN
1. Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun kecuali yang bekerja sebagai Pembantu Laksanan Rumah
Tangga (PLRT) berusia 21 tahun
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Memiliki keterampilan
4. Tidak dalam keadaan hamil (TKI perempuan)
5. Calon TKI terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat
6. Memiliki dokumen lengkap a.l.:
a) KTP, Ijazah, Akte Lahir/Sertifikat lahir
b) Surat keterangan Menikah (menikah/belum menikah)
c) Paspor
d) Visa kerja
e) Perjanjian penempatan TKI
f) Perjanjian kerja (PK)
g) Surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
h) Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (E-KTLN)
7. Carilah PPTKIS yang terdaftar di Disnaker Kabupaten/Kota
8. Ikuti penyuluhan oleh petugas PPTKIS bersama Disnaker Kabupaten/Kota, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI
9. Mendaftar di Disnaker Kabupaten/Kota
10. Ikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKIS dan Disnaker Kabupaten/Kota
11. Menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnaker
Kabupaten/Kota
12. Pastikan mendapat asuransi, pendidikan & pelatihan, mendapat paspor & visa kerja
13. Pahami isi dan tandatangani perjanjian kerja yang telah disahkan oleh Perwakilan RI
14. Wajib mengikuti Pembekalan akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI/LP3TKI/P4TKI
15. Wajib diberikan KTLN yang berbentuk E-KTKLN (Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri)
yang diperoleh secara GRATIS di BP3TKI/LP3TKI/P4TKI (Permenaker no.07 Tahun 2015)
16. Setelah tiba di negara penempatan, lapor ke Perwakilan RI
17. Setelah kontrak kerja berakhir, kembali ke tanah air dan lapor ke petugas BP3TKI di
Bandara/Pelabuhan.
B. KEWAJIBAN CALON TKI/TKI
1. Mentaati peraturan perundangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan
2. Mentaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai perjanjian kerja
3. Membayar biaya penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4. Memberitahukan atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan TKI kepada
Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan
Jika semua persyaratan dipenuhi dengan baik dan dijalankan sesuai prosedurnya maka anda akan menjadi TKI aman. Anda jangan tergiur dengan iming-iming gaji besar dengan mengabaikan keselamatan kerja. Pastikan anda menjadi TKI yang aman.
Post a Comment
Post a Comment