Form Lapor Diri di Luar Negeri |
Jika Anda berada diluar negeri dengan tujuan apapun lebih dari 5 (lima) hari wajib melakukan Pendaftaran Diri/Lapor Diri. Hal ini sSesuai dengan Undang-undang no.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 4 UU No.23 Tahun 2006 meneybutkan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian) kepada pemerintah setempat dan/atau Perwakilan RI yang meliputi tempat tinggalnya.
Lapor diri ini wajib dilakukan oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, semua WNI sangat diharapkan untuk melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat dengan catatan akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di negara yang dikunjungi.
Lapor diri ini wajib dilakukan oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, semua WNI sangat diharapkan untuk melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat dengan catatan akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di negara yang dikunjungi.
Ketika akan melakukan lapor diri, anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Biaya lapor diri adalah Gratis
- Mengisi formulir (seperti gambar diatas)
- Foto copy Paspor
- 2 lembar pas foto 4 x 6
- Foto copy Kontrak Kerja
- Foto copy Lesen Quota
- Foto copy Asuransi
Biaya lapor diri adalah Gratis
Post a Comment
Post a Comment