Hal itu diutarakan oleh Kasubbag TU Kemenag Majalengka, Hasan Sarip saat membuka kegiatan Bimtek Penyuluh Agama Islam, Dakwah melalui media sosial di Meeting Room Tiga Dara, Rabu (4/3/20). Menurut Kasubbag Hasan, salah satu gaya hidup modern adalah masifnya penggunaan media sosial.
"Pengguna media sosial senantiasa meningkat dari tahun ke tahun, terlebih saat ini aplikasi media sosial berkembang pesat seperti facebook, twitter, instagram dan YouTube", kata Hasan.
"Dakwah yang biasanya dilakukan di Majelis Taklim, sekarang melalui media sosial. Penyuluh Agama Islam harus bisa melakukannya", imbuhnya.
Hasan berharap penyuluh Agama Islam mampu mengisi media sosial dengan konten positif, kreatif dan menarik. Konten yang disampaikan isinya jangan macam-macam, pastikan bersifat dakwah dan atau sosialisasi program Pemerintah.
"Pemerintah saat ini sedang menggalakan moderasi beragama, penyuluh harus mensosialisasikannya", pinta Kasubbag Hasan.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam, Agus Sutisna mengingatkan agar konten media sosial yang dipublis tidak melanggar UU ITE No. 11 tahun 2008. Menurutnya, pastikan konten media sosial tidak mencemarkan nama baik, tidak menghina, tidak menyudutkan, dan tidak menyakiti pihak lain. Artinya, Penyuluh Agama Islam harus tau mana yang patut dan tidak patut untuk di publish.
Post a Comment
Post a Comment