Prestasi ditorehkan oleh Satreskrim Polres Majalengka, yang telah berhasil membongkar praktik prostitusi online di Majalengka. Satu hal yang mengejutkan adalah, prostitusi tersebut dikendalikan seorang ibu rumah tangga berinisial H.P (35).
Saat konferensi Pers, Selasa (3/3/2020) Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, H.P diduga mempekerjakan para PSK untuk melayani para lelaki hidung belang.
Menurut Bismo, modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan jasa seks komersial melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Jadi H.P menjajakan PSK melalui WA, gambar-gambar atau foto PSK di kirim kepada lelaki hidung belang atau para Pelanggan. Bismo mengaku telah mengamankan bukti chat pemesanan via WA.
Dijelaskan Bismo, prostitusi online tersebut terbongkar berawal dari kasus Prostitusi yang terjadi di sebuah kamar hotel di Majalengka pada Jumat (28/2/2820) sekitar 19.00 WIB.
Petugas menemukan seorang pria bersama dua orang PSK yang dan difasilitasi oleh tersangka disalah satu kamar hotel tersebut. Bermula dari kejadian itu, tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Resort Majalengka untuk diproses lebih lanjut.
Sampai saat ini, tersangka telah diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa tiga buah handpohone berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp 1.7 juta. Tak lupa disertai beberapa hasil screenshot postingan dari media sosial Whatsapp.
"Tersangka akan di jerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016, tentang ITE atau Informasi dan transaksi elektronik. Ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar telah menunggunya," tegas Kapolres Majalengka. (**)
Post a Comment
Post a Comment