Jika terjadi demikian, lalu bagaimana apakah Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal dunia dan Sakit Permanen tersebut bisa dilimpahkan?
Ternyata BISA DILIMPAHKAN, namun tentunya harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen. Keputusan tersebut di tanda tangani oleh Dirjen Haji dan Umrah, Nizar pada tanggal 28 Februari 2020.
Beberapa point penting dalam Keputusan tersebut adalah:
1. Pelimpahan Nomor Porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandungUntuk lebih detil dan lengkapnya silahkan perhatikan lampiran Keputusan tersebut. Klik untuk memperbesar gambar.
2. Jemaah haji meninggal dunia dapat dilimpahkan jika meninggal terhitung 29 April 2019 sejak di undangkannya undang undang Nomor 8 tahun 2019.
3. Pengajuan Pelimpahan Porsi dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kab./Kota tempat yang bersangkutan daftar
4. Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen Bisa Dilimpahkan hanya satu kali
Jika ingin dalam bentuk Pdf,
Post a Comment
Post a Comment