PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Ternyata Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia dan Sakit Permanen Bisa Dilimpahkan; Inilah Aturan dan Petunjuk Pelaksanaannya

Kupasabis.com - Dalam masa menunggu keberangkatan, calon jemaah haji kerap meninggal dan mengalami sakit permanen. Hal tersebut otomatis yang bersangkutan tidak bisa berangkat menunaikan ibadah haji pada waktu nya.

Jika terjadi demikian, lalu bagaimana apakah Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal dunia dan Sakit Permanen tersebut bisa dilimpahkan?

Ternyata BISA DILIMPAHKAN, namun tentunya harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen. Keputusan tersebut di tanda tangani oleh Dirjen Haji dan Umrah, Nizar pada tanggal 28 Februari 2020.

Beberapa point penting dalam Keputusan tersebut adalah:
1. Pelimpahan Nomor Porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung
2. Jemaah haji meninggal dunia dapat dilimpahkan jika meninggal terhitung 29 April 2019 sejak di undangkannya undang undang Nomor 8 tahun 2019.
3. Pengajuan Pelimpahan Porsi dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kab./Kota tempat yang bersangkutan daftar
4. Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen Bisa Dilimpahkan hanya satu kali
Untuk lebih detil dan lengkapnya silahkan perhatikan lampiran Keputusan tersebut. Klik untuk memperbesar gambar.





Jika ingin dalam bentuk Pdf,
Keputusan Dirjen Haji dan Umrah tersebut bisa di Download di sini sob. Semoga bermanfaat ya.
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment