PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Polres Majalengka Tangkap Dua Penjual Satwa Langka di Facebook


MAJALENGKA (KA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, berhasil mengungkap penjualan hewan satwa dilindungi melalui Facebook.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, modus para penjualan hewan langka tersebut, melalui via Media Sosial (Medsos).

"Ada dua sindikat yang kami ungkap. Yakni, tersangka berinisial AS (43) warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat," kata Kapolres kepada sejumlah awak media, pada saat konferensi pers, Selasa (25/2/2020).

Sedangkan, satu tersangka lainnya, menurut Kapolres, seorang pedagang, berinisial AD (28) warga Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Kedua tersangka tersebut, kami tangkap di dua lokasi yang berbeda. Namun, modusnya sama, mereka menjual hewan yang dilindungi UU itu, melalui via Medsos Facebook," jelasnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, jika ada yang berminat untuk pembelian satwa yang diposting di Facebook tersebut, kemudian menentukan tempat dan ketemuan atau Cas On Delivery (COD).

"Untuk tersangka AS, kami tangkap di daerah Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Majalengka, pada Jumat (21/2/2020) sekira pukul 12.00 WIB," bebernya.

Dari tangan tersangka, dikatakan Kapolres, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu ekor satwa, jenis kucing hutan atau Meong Congkok (Prionailurus Bengalensis) dan satu buah handphone.

"Sedangkan, dari tersangka AD, kami bekuk di depan Ex Pabrik Gula, Kadipaten, Majalengka, pada Senin (24/2/2020) sekira pukul 15.00 WIB," ucapnya.

Selain berhasil mengamankan tersangka, menurut Kapolres, petugas juga berhasil menyita barang bukti. Diantaranya, satu ekor satwa jenis alap-alap jambul (Accipiter Trivirgatus) dan satu buah handphone.

"Kedua tersangka, berikut sejumlah barang bukti tersebut, sudah kita amankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut," tegasnya.

Namun, akibat perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat pasal Pasal 21ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Dalam pelaksanaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa serta untuk jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Selanjutnya, untuk semua barang bukti satwa langka tersebut, kita serahkan ke BKSDA Jawa Barat, yang nanitinya akan dilepas liar kehabitatnya," pungkasnya. (**)
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment