PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Syarat Pendaftaran Haji, Pembatalan Haji, Rekomendasi Umrah dan Pelunasan Haji ke Bank

Suasana di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Majalengka 
Ibadah Haji merupakan rukun islam ke lima yang didambakan oleh seluruh umat islam di dunia. Berbagai cara dilakukan oleh umat islam untuk bisa ziarah ke tanah suci, Makkah Almukarramah dan Madinah Almunawwarah. Ada yang menjual harta benda, ada yang menabung bertahun-tahun, ada yang diongkosin, bahkan ada juga yang ditunjuk sebagai petugas haji.

Animo masyarakat untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat dari tahun ke tahun. Sehingga tak mengherankan jika di Indonesia, waiting list jemaah haji sudah mencapai belasan tahun bahkan ada yang mencapai puluhan tahun. Peminat haji sangat banyak tapi kuota haji relatif tetap, otomatis masa tunggu menjadi lama. Meskipun masa tunggu haji sangat lama, namun yang melakukan Pendaftaran Haji selalu meningkat.

Lalu, apa saja persyaratan Pendaftaran Haji yang harus disiapkan oleh calon jemaah haji? Terkait hal ini mimin akan share secara rinci Persyaratan Pendaftaran Haji, baik persyaratan yang harus dibawa ke bank, maupun persyaratan yang harus dibawa ke Kantor Kementerian Agama Kab./Kota.

A. Pendaftaran Haji Reguler

1. Persyaratan ke Bank
    - Fotocopy KTP (3 lembar)
    - Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)
    - Fotocopy Akta Lahir/Akta Nikah/Ijazah (1 lembar)
    - Materai 6000 (3 buah)
    - Pas Foto berwarna Latar putih 3 x 4 (5 buah)
2. Persyaratan ke Kantor Kemenag Kab. Majalengka
    - Fotocopy KTP (5 lembar)
    - Fotocopy Kartu Keluarga (3 lembar)
    - Fotocopy Akta Lahir/Akta Nikah/Ijazah (3 lembar)
    - Asli dan Fotocopy Surat Domisili (4 lembar)
    - Asli dan Fotocopy Surat Ket Sehat (4 lembar)
    - Formulir KUA (4 lembar)
    - Fotocopy Buku Tabungan Haji (3 lembar)
    - Pas Foto berwarna Latar putih 3 x 4 (7 buah) dan 4 x 6 (4 buah)
Manusia hanya merencanakan, Allah lah yang menentukan. Bagaimana jika calon jemaah meninggal, atau ada alasan lain sehingga harus batal berangkat. Apakah bisa dilakukan Pembatalan Haji? Bisa banget, asalkan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Jika jemaah haji batal berangkat, baik meninggal atau melakukan pembatalan (mengundurkan diri), maka uang yang telah disetorkan akan dikembalikan secara utuh. Saat ini setoran awal 25jt rupiah, maka uang dikembalikan sebesar itu.

B. Pembatalan Haji

1. Pembatalan Haji Reguler (Karena Meninggal)
    - Surat Keterangan Ahli Waris Asli (1 lembar)
    - Surat Kuasa Ahli Waris Asli (1 lembar)
    - BPIH / SPPH Asli (1 lembar)
    - Surat Kematian Asli (1 lembar)
    - Fotocopy KTP (Alm + Ahli Waris) (1 lembar)
    - Fotocopy KK (Alm + Ahli Waris) (1 lembar)
    - Fotocopy Buku Tabungan Haji (Alm) (1 lembar)
    - Fotocopy Buku Tabungan Ahli Waris (1 lembar)
    - Surat Permohonan dan SPTJM Asli (1 lembar)
    - Materai 6000 (2 buah)
    - Nomor Telepon / HP yang Aktif
2. Pembatalan Haji Reguler (Karena Mengundurkan Diri)
    - BPIH / SPPH Asli (1 lembar)
    - Fotocopy KTP (1 lembar)
    - Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)
    - Fotocopy Buku Tabungan Haji (1 lembar)
    - Surat Permohonan dan SPTJM Asli (1 lembar)
    - Materai 6000 (2 buah)
    - Nomor Telepon / HP yang Aktif
3. Pembatalan Nomor Validasi Haji Reguler
  • Lembar Bukti Validasi Bank Asli (1 lembar)
  • Fotocopy KTP (1 lembar)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)
  • Fotocopy Buku Tabungan Haji (1 lembar)
  • Surat Permohonan (1 lembar)
  • Nomor Telepon / HP yang Aktif
Sobat kupasabis.com, di Indonesia untuk mensiasati lamanya waiting list haji, banyak warga yang menunaikan ibadah umrah. Ibadah Umrah saat ini benar-benar menjadi primadona. Pengusaha travel umrah menjamur dimana mana.

Untuk melaksanakan ibadah umrah, calon jemaah umrah harus mendapatkan Rekomendasi Umrah dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota. Untuk mendapatkan Rekomendasi Umrah tersebut, jemaah umrah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

C. Permohonan Rekomendasi Umroh 
  • Surat Pernyataan dari jamaah (1 lembar);
  • Surat Permohonan Rekomendasi dari Travel yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota (1 lembar);
  • Fotocopy SK Izin Operasional PPIU/PIHK yang masih berlaku (1 lembar);
  • Fotocopy bukti biaya umrah (Kwitansi pembayaran umrah) 1 lembar;
  • Jadwal keberangkatan, nama hotel di Madinah dan di Makkah serta Nomor Pesawat Terbang;
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) (1 lembar);
  • Melampirkan Surat Kuasa dari yang bersangkutan (1 lembar);
  • Jadwal keberangkatan, nama hotel di Madinah dan di Makkah serta Nomor Pesawat Terbang;
Baca juga : Persyaratan Permohonan Rekomendasi Umrah dilengkapi Contohnya 
D. Pelunasan Biaya Ibadah Haji ke Bank
     - Fotocopy KTP + Kartu Keluarga (1 lembar)
     - BPIH / SPPIH Awal Asli (1 lembar)
     - Buku Tabungan Haji (Syariah) (1 lembar)
     - Materai 6000 (4 lembar)
     - Pas Foto Berwarna Latar Putih (5 lembar)
     - Surat Istitho'ah dari Kesehatan (1 lembar)
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment