Untuk melaksanakan ibadah umrah, calon jemaah umrah harus melewati beberapa tahapan dan memenuhi beberapa persyaratan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon jemaah umrah adalah mendapatkan Rekomendasi Umrah dari Kementerian Agama.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan Rekomendasi Umrah?
Rekomendasi Umrah didapatkan dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat, misalnya jika domisili di Majalengka maka Rekomendasi Umrah didapatkan dari Kantor Kementerian Agama Kab. Majalengka.
Adapun Persyaratan Permohonan Rekomendasi Umrah yang harus dipenuhi adalah sebagai betikut:
- Surat Pernyataan dari jamaah;
- Surat Permohonan Rekomendasi dari Travel yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota;
- Fotocopy SK Izin Operasional PPIU/PIHK yang masih berlaku;
- Fotocopy bukti biaya umrah (Kwitansi pembayaran umrah);
- Jadwal keberangkatan, nama hotel di Madinah dan di Makkah serta Nomor Pesawat Terbang;
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK);
- Melampirkan Surat Kuasa dari yang bersangkutan;
- Semua persyaratan diurutkan kemudian dimasukan kedalam Map warna Kuning.
Persyaratan tersebut berlaku juga untuk permohonan Rekomendasi Haji Khusus.
Berikut ini mimin kasih contoh dalam bentuk gambar, klik gambar jika ingin memperbesar.
Baca juga : Syarat dan Prosedur Pendaftaran dan Pembatalan Haji
Berikut ini mimin kasih contoh dalam bentuk gambar, klik gambar jika ingin memperbesar.
1. Contoh Surat Pernyataan dari jamaah;
Contoh Surat Pernyataan untuk Permohonan Rekomendasi Umrah |
3. Contoh Fotocopy SK Izin Operasional PPIU/PIHK yang masih berlaku;
4. Contoh Fotocopy bukti biaya umrah (Kwitansi pembayaran umrah);
5. Jadwal keberangkatan, nama hotel di Madinah dan di Makkah serta Nomor Pesawat Terbang;
6. Contoh fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK);
7. Contoh Surat Kuasa dari yang bersangkutan;
Semua persyaratan diurutkan kemudian dimasukan kedalam Map warna Kuning.
Post a Comment
Post a Comment