Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan (Foto detik.com) |
Dikutip dari detik.com, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020. Hal itu disampaikan Luhut dalam video conference, Selasa (21/4/2020).
Menurut Luhut, keputusan ini menindaklanjuti hasil rapat terbatas dengan Presiden Jokowi. Larangan mudik tersebut sudah disampaikan Presiden Jokowi tadi pagi.
Presiden Joko Widodo menyampaikan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang informasi mudik. Survei tersebut menyebutkan, ada 68% masyarakat yang tidak mudik, 24% ingin mudik, dan 7% sudah mudik. Jokowi menekankan angka 24% yang masih cukup tinggi ini agar tidak mudik.
"Dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan, pendalaman yang ada di lapangan, kemudian juga hasil survei dari Kemenhub, disampaikan bahwa yang tidak mudik 68%, yang tetap masih bersikeras mudik 24%, yang sudah mudik 7%. Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24% tadi," kata Jokowi sebagaimana dilansir detik.com.
Post a Comment
Post a Comment