Aparatul Sipil Negara atau ASN kini memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya dengan mengisi data pada website resmi siharka.menpan.go.id. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara LHKASN diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Terkait kewajiban penyampaian LHKASN tersebut, banyak ASN yang masih kebingungan dan tidak tau caranya. Oleh karena itu saya akan coba sajikan panduan lengkap atau tutorial pengisian SIHARKA secara detail, runut dari A sampai Z. Tutorial ini lebih jelas dan mudah dengan adanya ilustrasi gambar.
- Masukan alamat website menpan. Ketik Langsung http://siharka.menpan.go.id/;
- Isikan Username dengan NIP, dan isikan password dengan pasword yang telah diterima masing-masing ASN melalui email;
- Lengkapi data pribadi dan Ubah password;
- Klik Laporan Baru isi masing-masing point dengan cara klik panah hijau;
- Selesai isi formulir, jangan lupa klik SIMPAN;
- Untuk isian data suami/istri, klik INPUT BARU;
- Untuk Isian data anak klik INPUT BARU;
- Kemudian isi semua Harta Kekayaan, untuk mengisinya klik INPUT BARU;
- Setelah selesai mengisi semua data, pastikan tidak ada kesalahan sebelum klik tombol kirim ke Inspektorat, pasalnya data yang sudah terkirim tidak bisa diedit dan dibatalkan.
Jika panduan ini bermanfaat, share kepada teman yang masih bingung dan membutuhkannya.
Post a Comment
Post a Comment