PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Kemenag Panggil Youtuber Jadi Petugas Haji

Tahun 2018 Kementerian Agama RI membuka lowongan untuk masyarakat yang berminat menjadi petugas haji di bidang informasi dan publikasi haji. Hal ini tertuang dalam Surat Pengumuman No: B-092-04/B.VIII.1/HM.00/4/2018, tentang seleksi calon anggota media center haji Kemenag RI 2018.

Kuota yang dibutuhkan adalah 24, yang terdiri dari 3 kuota untuk humas Kemenag Pusat
dan Kanwil, 20 kuota untuk Jurnalis Media (televisi, online, radio, dan cetak), dan 1 kuota untuk Youtuber.

Khusus untuk youtuber simak syarat dan ketentuan berikut ini. 

Syaratnya:
  1. WNI
  2. Beragama Islam dan belum pernah berhaji
  3. Memiliki chanel youtube pribadi dengan subscriber minimal 50 ribu dan 2 juta penonton dalam satu bulan
  4. Chanel youtube bertema sosial, pendidikan, keagamaan dan memiliki reputasi baik
  5. Memiliki kemampuan komunikasi, jurnalistik, pengelolaan dan produksi video (dibuktikan dengan portofolio)
  6. Pendaftaran dilakukan perorangan
Dokumen persyaratan:
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi ijazah terakhir
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  4. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah
  5. Surat Keterangan bebas narkoba
  6. Rencana kerja pemberitaan selama di saudi
  7. Surat ijin dari suami bermaterai (bagi perempuan bersuami)
  8. Surat pernyataan bersedia melaksanakan tugas secara penuh di arab saudi sesuai ketetapan kementerian agama
Cara ikutan:
  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Seluruh dokumen dimasukan dalam amplop coklat dengan label: Pendaftaran Calon Anggota MCH dan Nama Peserta
  3. Dokumen diajukan kepada: Kepala Biro Humas data dan informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Jl Lapangan Banteng Barat No.3-4 Jakarta Pusat. Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Waktu Pendaftaran:

4-10 April 2018

Tahapan Seleksi

Seleksi administrasi : 11 – 13 April 2018 3.
Pengumuman hasil seleksi administrasi : 15 April 2018 4.
Entri Data Pendaftaran Online : 16 – 18 April 2018 5.
Presentasi Program : 16 – 18 April 2018
Kemenag.go.id

Jika anda seorang youtuber sukses, memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan diatas, anda silahkan gabung untuk menjadi petugas haji. Anda nantinya akan menjadi bagian dari MCH.


Apa itu MCH
Pengertian Media Center Haji (MCH) Media Center Haji adalah pusat kegiatan peliputan, informasi, dan publikasi tentang kegiatan penyelenggaraan ibadah haji, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. MCH dimaksudkan menjadi tempat di mana masyarakat dapat memperoleh berita, mendapatkan akses informasi tentang penyelenggaraan haji. Seluruh biaya penugasan Tim MCH dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Kewajiban Anggota MCH

1. Melakukan liputan terhadap seluruh rangkaian tahapan (pra, operasional dan pasca) penyelenggaraan ibadah haji;
2. Saat operasional di Saudi Arabia, melakukan liputan sesuai dengan penempatan. 2. Memberitakan hasil liputan.
3. Menyampaikan salinan seluruh produksi berita kepada Kementerian Agama untuk keperluan informasi, dokumentasi, dan pemberitaan.
4. Bersedia saling berbagi data dan informasi yang diperoleh kepada sesama anggota MCH melalui media yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, agar berita tentang penyelenggaraan ibadah haji dapat dimuat secara massif di berbagai media.
5. Mengenakan seragam petugas selama menjalankan tugas, baik dalam siaran maupun pencarian berita. 
Hak Anggota MCH 
1. Melakukan peliputan dan penulisan berita sesuai dengan kode etik jurnalistik.
2. Menjalankan ibadah haji dan umrah.
3. Memperoleh pelayanan transportasi dari Jakarta ke Arab Saudi (pergi pulang), dan akomodasi selama di Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Memperoleh bimbingan teknis pelaksanaan ibadah haji.
5. Memberikan masukan kepada MCH dan Pimpinan Kementerian Agama tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan kegiatan MCH.
6. Memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka peliputan dan penulisan berita dari sumber-sumber yang relevan, baik dari Pejabat Kementerian Agama maupun dari PPIH dan pihak lain yang terkait.
Larangan Anggota MCH 

1. Melakukan peliputan, penulisan berita dan publikasi di luar tema yang terkait dengan penyelenggaraan haji.
2. Meninggalkan tugas-tugas sebagai anggota MCH sebelum masa tugas berakhir.
3. Melakukan perubahan tempat tugas yang sudah ditetapkan oleh PPIH/Biro Humas, Data, dan Informasi.
4. Melakukan tindakan yang melanggar aturan, hukum, norma, dan adat-istiadat yang berlaku di Pemerintah Arab Saudi.
5. Mengenakan atribut komersial (sponsor) dalam siaran baik yang melekat (rompi/baju) atau yang tidak melekat (baner).
6. Memberitakan atribut komersial (sponsor) dalam bentuk tulisan maupun ucapan.

Tahapan seleksi yang harus diikuti adalah, seleksi administrasi, kemudian tertulis (CAT), dan terakhirwawancara.

Peserta yang lulus seleksi administrasi, akan diundang oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi untuk mengikuti seleksi tertulis (CAT) dan wawancara.

Dikarenakan waktu pendaftaran yang cukup mepet, silahkan bagi kawan kawan jurnalis atau youtuber untuk segera melakukan pendaftaran. Siapa tau anda pemenangnya.

Untuk lebih jelasnya silahkan baca: Seleksi Anggota MCH Tahun 2018
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment