51. Rukun Haji
Rukun Haji, Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah Haji dan Jika tidak dikerjakan maka Hajinya tidak syah. Rukun Haji ada 6 yaitu Ihram (niat), wukuf di arafah, Thawaf Ifadhah, Sa’I, Tahallul (bercukur) dan Tertib sesuai tuntunan manasik.52. Sa'i
Adalah Berjalan kaki atau lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwah. Dimulai dari bukit shafa dan diakhiri di bukit marwah, dengan total 7 kali.53. Shalat Jum'at di Arafah, Muzdalifah dan Mina
Jika wukuf jatuh pada hari Jum'at , jamaah haji tidak wajib melaksanakan shalat jum'at. Begitu juga saat di muzdalifah dan mina54. Shofa
Bukit untuk memulai sa'i. Saat ini terletak didalam Masjidil Haram55. Tahallul
Tahalul ialah keadaan sesorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram.
Tahalul ada dua macam:
a. Tahallul Awal ialah keadaan sesorang yang telah melakukan dua diantara tiga perbuatan: misalnya melontar Jamrah Aqabah dan bercukur atau Jamrah Aqabah dan tawaf Ifadah serta Sa’i atau Tawaf Ifadah dan Sa’i serta bercukur. Sesudah Tahallul awal seseorang boleh ganti pakaian biasa dan memakai wangi-wangian dan boleh mengerjakan semua yang dilarang selama berihram, akan tetapi masih dilarang bersetubuh dengan istri/suami.
b. Tahalul Tsani ialah keadaan seseorang yang telah melakukan ketiga perbuatan: melempar Jamrah Aqabah, bercukur dan Tawaf Ifadah serta Sa’i. Bagi yang Tawaf Qudum disertai Sa’i maka tidak perlu melakukan Sa’i lagi setelah tawaf Ifadah. Sesudah Tahallul Tsani seseorang boleh bersetubuh dengan suami/istri.
57. Udzur Syar'iTawaf ialah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) kali. (Ka’bah berada di sebelah kiri). Dimulai dari arah sejajar Hajar Aswad. Orang yang melakukan tawaf harus dalam keadaan suci dari hadats besar, kecil dan najis.
Macam-macam tawaf sebagai berikut:a. Tawaf QudumTawaf Qudum ialah tawaf sunat sebagai penghormatan pada Baitullah (tahiyat), bagi orang yang melaksanakan haji ifrad atau haji qiran, sedangkan bagi haji tamattu’ ketika pertama kali memasuki kota Makkah langsung melakukan tawaf umrah. Tawaf umrah adalah rukun umrah, orang yang telah melakukan tawaf umrah berarti ia telah melakukan tawaf qudum karena di dalamnya telah mencakup makna tawaf qudum.
b. Tawaf IfadahTawaf Ifadah ialah tawaf rukun haji apabila ditinggalkan tidak sah hajinya. Adapun waktunya sesudah Wukuf di Arafah. Sedangkan awal waktunya setelah lewat tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah.
c. Tawaf Wada’Tawaf Wada’ ialah tawaf pamitan yang wajib dilakukan oleh seseorang yang akan meninggalkan kota Makkah dan tawaf Wada’ tersebut tidak disertai sa’i.
d. Tawaf SunatTawaf Sunat ialah tawaf yang dilakukan setiap masuk Masjidil Haram tanpa pakaian ihram dan bukan dalam rangka haji dan umrah.
Udzur Syar’i adalah sesuatu yang menyebabkan seseorang menurut hukum diperbolehkan tidak melaksanakan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau dibolehkan melaksanakan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan.58. Ziarah
Ziarah tidak termasuk rangkaian ibadah haji, tetapi untuk memenuhi anjuran Nabi59. Tujuan Ziarah
Muhammad SAW. Sebagimana hadist berikut:
"Janganlah memaksakan diri untuk bepergian kecuali pada tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi) dan Masjid Aqsha". (H.R. Bukhari Muslim dan Abu Daud).
Ziarah merupakan amalan yang bertujuan melihat dari dekat tempat-tempat60. Hukum Ziarah
bersejarah dan untuk menyaksikan secara nyata tempat-tempat penting
dalam pertumbuhan dan perkembangan agama Islam agar dapat memperoleh
iman. Ziarah ke tempat bersejarah baik Makkah, Madinah maupun tempat lain
tidak termasuk rangkaian ibadah haji.
Hukum asal berziarah adalah mubah. Bila dilaksanakan dengan niat yang baik61. Ketentuan atau Nash tentang Haji
untuk menambah iman dan keyakinan terhadap kebesaran ajaran Islam
hukumnya menjadi sunah. Tetapi apabila dilaksanakan dengan cara berlebihan
misalnya dengan cara mengeramatkan tempat-tempat tersebut sehingga
menimbulkan kemusrikan, maka hukumnya menjadi haram.
QS: Ali Imran Ayat 97
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim, barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia, mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah, barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. Perintah untuk melaksanakan ibadah haji, bagi yang mampu terdapat pada Surat Ali Imran ayat 97 tersebut.
(QS. Al Baqarah ayat 125). Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. dan Jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”.
(QS. Al Baqarah ayat 126). Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani siksa neraka dan Itulah seburuk-buruk tempat kembali”.
(QS. Al Baqarah ayat 127).Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.
(QS. Al Baqarah ayat 128). Ya Tuhan Kami, Jadikanlah Kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu Kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada Kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji Kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
QS. Albaqarah 196-197, Albaqarah 158, Alhaj 2762. Syarat Haji
63. Orang yang mendapatkan keringanan atau ruhsoh
- Islam, baligh, berakal (mukallaf)
- Merdeka
- Istitha'ah
- Dikerjakan pada waktunya
- Wajib sekali seumur hidup
1. Karena sakit atau usia lanjut64. Miqat
2. Orang yang sudah meninggal dan belum haji bisa dilakukan badal haji
3. Anak yang belum baligh namun sudah haji, jika sudah baligh wajib haji
a. Miqat Zamani65. Penyelenggaraan Ibadah Haji di dasarkan pada azas
Miqat Zamani adalah ketentuan batas waktu untuk mengerjakan haji, yaitu dari
tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
b. Miqat Makani
Miqat makani ialah batas untuk memulai haji atau umrah. Ada 6 Miqat Makani yang
ditetapkan oleh Rasulullah SAW.
Bagi yang datangnya ke Makkah tidak melalui arah yang disebut pada angka 1), 2),
- Zulhulaifah bagi yang menuju Makkah dari Madinah (jarak dari Makkah 450 km).
- Juhfa bagi penduduk Syam (berada sebelah barat laut dan jaraknya dariMakkah kurang lebih 87 km).
- Rabigh, sekarang telah menjadi miqat penduduk Mesir, Syiria dan orang-orang yang melaluinya.
- Qarnul Manazil bagi penduduk Najd, yaitu bukit sebelah timur Makah yang menonjol ke Arafah jaraknya 94 km dari Makkah.
- Yalamlam bagi penduduk Yaman, yaitu sebuah bukit yang letaknya sebelah
- selatan Makkah yang jaraknya dari Makkah 54 km..
- Zatu Irqin bagi penduduk Irak, berada 94 km di sebelah utara Makkah.
3), 4), 5) dan 6) diatas, akan tetapi mendekat salah satunya maka miqot makaninya
mengikuti miqat yang berdekatan.
Bagi calon Haji Indonesia Gelombang II Miqat Makaninya:
1) Bandar Udara King Abdul Aziz Jeddah, berdasarkan:
a) Keputusan Fatwa MUI tahun 1980 dan dikukuhkan kembali tahun 1981.
b) Fatwa Ibnu Hajar Al Haitami
Bahwa Jeddah boleh menjadi miqat karena ada miqat lain sejajar
dengannya maka sah mengambil miqat di Jeddah sebab sudah lebih dari
dua marhalah.
Keadilan, Profesionalitas, dan Akuntabilitas dengan prinsip nirlaba66. Pelayanan yang dilakukan oleh petugas haji kepada jamaah meliputi:
Pelayanan umum, bimbingan ibadah, pemberangkatan dan pemulangan67. Kebijakan Pembinaan Petugas Haji Meliputi
Rekrutmen, Pelatihan, Penugasan dan Penilaian Kinerja68. Menteri Agama berkewajiban membentuk panitia di:
Tingkat Pusat, di Daerah yang ada embarkasi dan di Arab Saudi69. Bandara yang digunakan untuk kedatangan dan kepulangan jamaah haji Indonesia di Arab saudi
Bandara King Abdul Aziz (KAA) Jeddah dan AMAA di Madinah70. Jika wanita haid tidak melaksanakan solat arbain, maka hajinya?
Sah71. Batas akhir pelaksanaan thawaf ifadoh adalah
Sebelum kepulangan ke tanah air72. Dalam ibadah umroh, thawaf berkedudukan sebagai?
Rukun Umroh73. Mengerjakan sa'i tanpa wudhu, hukumnya
Sah sai'nya74. Mengerjakan thawaf tanpa wudhu, hukumnya
Tidak sah thawafnya75. Hikmah Haji
Mengembalikan kepada unsur kesatuan manusia, menciptakan kesalehan sosial dan masyarakat, menunjukkan adanya kesamaan derajat manusia dihadapan Allah.76. Waktu wukuf
Adalah saat tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijjah77. Penyelenggaraan Ibadah Haji berdasarkan azas keadilan, hal ini berdasarkan
Pasal 2 UU No.13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji78. Pengelolaan Keuangan Haji berdasarkan Azas:
Prinsip Syariah, Kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transfaran dan akuntabel79. Azas pengelolaan keuangan berdasarkan
Pasal 2 UU No. 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji80. PMA yang mengatur haji khusus adalah
PMA No.23 tahun 201681. Pendaftaran haji dilakukan pada setiap hari kerja sepanjang tahun berdasarkan
PMA No. 29 tahun 2015 pasal 382. Pendaftaran Haji dinyatakan sah jika
Jemaah Haji mendapatkan nomor porsi sesuai PMA no.14 tahun 2012 pasal 683. Yang pernah melakukan ibadah haji, maka harus menunggu 10 tahun, ini berdasarkan
PMA no.29 tahun 201584. Berdasarkan PMA no.14 tahun 2012, akomodasi, pemondokan, konsumsi merupakan tanggung jawab pemerintah dengan sistem
menggunakan sistem Qur'ah85. Ruang lingkup petugas PPIH
Meliputi: Perlengkapan, Keuangan dan kesehatan86. Petugas Administrasi Umum di sektor memiliki hubungan tugas koordinasi dengan:
Kepala Sektor, Wakil ketua sektor, petugas administrasi daker87. Tugas Harian Administrasi Umu aadalah
Membuat laporan harian, menghimpun data dari sektor, melayanai permintaan perlengkapan dan alat tulis daker dan sektor88. Berpindah pekerjaan adalah hal yang wajar:
Saya menyukai pekerjaan saya tapi jika ada pekerjaan yang lebih baik saya tidak ragu untuk pindah89. Kerja keras dan cermat merupakan wujud adanya upaya untuk menjadi pribadi bermartabat
Pekerjaan yang menumbuhkan kreativitas baru90. Perangkat lunak operasi sistem
Linux, Microsoft windows, unix91. Microsoft windows merupakan system operasi computer yang berbasis
Graphic User Interface92. Yang termasuk dalam aplikasi microsoft office adalah
Power point, excel, words93. Surat izin dari baladiah/pamongpraja disebut
Tasrih94. Status kesehatan haji dikategorikan 4
Mandiri, observasi, pengawasan dan tunda95. Paspor
Paspor warna hijau 48 halaman96. Singkatan TPHI, TPIHI, TKHI, TKHD, PPIH
97. Masa tugas PPIH Arab saudi bidang kesehatan
73 hari98. Penyelenggaraan ibadah haji daiatur oleh
UU No.13 Tahun 2008 dan PP No.79 tahun 201299. Pimpinan operasional kesehatan arab saudi berkedudukan di
Jeddah100. Peraturan Haji
Catatan:
- UU Nomor 13 Tahun 2008, Tentang Penyelenggaraan lbadah Haji;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Haji Reguler;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji;
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 442 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia;
Tes petugas haji tahap dua biasanya ada soal bahasa Inggris dan bahasa Arab. Soal-soal bahasa inggris dan bahasa arab masih seputar ibadah haji, cuma dengan versi bahasa yang berbeda.Selamat mengikuti tes, kisi-kisi ini tidak dijamin ada semua, tapi paling tidak sebagai gambaran aja agar tidak terlalu blank. Semoga bermanfaat, anda dijadikan petugas haji, mabrur dan makbul. Aamiin.
Baca: Soal Tes Petugas Haji (nomor 1-50)
Baca: Soal Test Petugas Haji Sistem CAT
Post a Comment
Post a Comment