Di Negara demokrasi seperti Indonesia, kegiatan demo (demonstrasi) atau unjuk rasa bukanlah hal yang dilarang. Sehingga tak heran jika kegiatan demo menjadi hal yang biasa dilakukan oleh rakyat Indonesia saat memiliki aspirasi atau tuntutan yang ingin disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Kegiatan demo sebenarnya kegiatan positif yang dibenarkan dan dijamin undang-undang. Namun tak jarang kegiatan demo ini mengganggu ketertiban umum, gaduh, ricuh bahkan terjadi kekerasan yang merusak keharmonisan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu agar demo berjalan tertib, aman dan lancar, semua pihak yang akan melakukan demo harus mencermati prosedur dan regulasi demo dengan baik.
Pengertian Demo
Demo atau demonstrasi adalah kegiatan untuk mengeluarkan aspirasi, tuntutan, dan buah pikiran yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dengan cara lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Yang dimaksud di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi
dan atau dilihat setiap orang.
Demonstrasi merupakan bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat yang merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Regulasi atau Aturan Demo
Di Indonesia, unjuk rasa atau demo (demonstrasi) telah dijamin oleh Undang Undang Dasar. Pasal 28 menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan Pasal 28E Ayat (3) menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Kemudiqn, regulasi demo diatur secara detail dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikn Pendapat di Muka Umum. Selain itu demonstrasi juga diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Asas dan Tujuan Demo (Menyampaikan Pendapat di Muka Umum)
Kemerdekaan menyampaikan pendapal di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada :
a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
b. asas musyawarah dan mufakat;
c. asas kepastian hukum dan keadilan;
d. asas profesionalitas; dan
e. asas manfaat.
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (demo) adalah :
a. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan
menyampaikan pendapat;
c. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
d. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Hak dan Kewajiban Demonstran
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum.
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. menghonnati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghonnati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di rnuka umurn oleh warga negara. aparatur pernerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsjp praduga tidak bersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan.
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyarnpaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
Prosedur Demonstrasi
1 Pelaksanaan Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi)wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
2 Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
3 Surat pemberitahuan Pelaksanaan Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
4. Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib :
a. segera rnemberikan surat tanda terima pemberitahuan;
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
c. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi. dan rute.
5. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.
6. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Larangan Demonstrasi
Demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan tempat-tempat berikut ini:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Sanksi
Jika pelaksanaan demo melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi yang diatur dalam undang-undang. Berikut ketentuannya:
1. Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998 menyatakan bahwa sanksi jika melakukan pelanggaran terhadap tata cara unjuk rasa yang telah ditetapkan adalah dapat dilakukan pembubaran kegiatan unjuk rasanya.
2. Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998 menyebutkan; Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pasal 17 UU No. 9 Tahun 1998 menyebutkan; Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.
4. Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998 menyebutkan; Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Saran
- Laksanakan demo dengan tertib dan damai;
- Jika demonstrasi janganlah mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab;
- Lakukan demonstrasi atau unjuk rasa sesuai aturan yang berlaku; dan
- Pahami tujuan demo dengan baik, jangan asal ikut-ikutan tidak karuan.
Demikian penjelasan terkait demonstrasi yang harus di ketahui oleh kamu jika akan melakukan unjuk rasa atau demonstrasi.
Post a Comment
Post a Comment