PFtlSiD018tScahPvI9YDvgx0mRSgxinUSC7Ezar

Sempat Kabur dari Kejaran Petugas, Polres Majalengka Amankan Tersangka Illegal Logging


MAJALENGKA (KupasAbis) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, mengamankan satu mobil truck bernopol E 8926 KD, yang mengangkut kayu ilegal atau diduga hasil penebangan liar.

Puluhan batang kayu illegal logging tersebut, berasal dari hutan kawasan Blok Curuggentong Perak, 25 G RPH Kepuh, BPKH Ciwaringin, KPH Majalengka, Jawa Barat.

"Tim Satuan Reskrim Polres Majalengka telah melakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana illegal logging," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat konferensi pers, Kamis (27/2/2020).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus illegal logging itu, berdasarkan laporan Polhut Perhutani, yang memergoki mobil mengangkut kayu jenis Sonokeling.

"Saat itu, petugas memergoki mobil yang membawa kayu tersebut, di Jalan Raya Leuwimunding-Sumberjaya, tepatnya di Desa Parung Jaya, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (13/2/2020) sekira pukul 17.00 WIB," ujarnya.

Petugas yang mencurigai kendaraan yang membawa kayu tersebut, kata Kapolres, berusaha menghentikan mobil untuk memeriksa keberadaannya, termasuk kayu yang diangkutnya, namun mobil tersebut melaju semakin cepat.

Petugas lalu mengejar mobil pengangkut kayu itu hingga berhasil menghentikannya. Namun, disaat sang sopir disuruh turun dari mobilnya itu, sopir tersebut malah kabur dan meninggalkan mobil beserta isinya yang mengangkut kayu jenis Sonokoling tersebut.

Kapolres mengatakan, jajarannya langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan satu mobil sekaligus puluhan batang kayu jenis Sonokeling tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pada
Senin (24/2/2020) kami berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku illegal logging tersebut," jelasnya.

Kapolres menambahkan, bahwa untuk tersangkanya sendiri diketahui berinisial
KR (43) warga Kecamatan Dukuh Puntang, Kabupaten Cirebon.

"Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti, berupa 50 batang kayu Sonokolening dan satu unit mobil truck sudah kami amankan di Mapolres Majalengka," paparnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta hingga Rp. 2.5 miliar," tegasnya. (**)
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment